Macam-macam jasa
yang disediakan oleh Bank ialah :
1.
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang
terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso
yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet
giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang
dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis
asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Jenis Inkaso
Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b. Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
b. Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer Keluar Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu
lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar : Bila terjadi pembatalan transfer,
haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila
transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank
pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang
pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi
amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita
konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
Transfer Masuk
Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu
cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini
bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi
komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada
saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
4.
LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem
pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary
Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan
untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya
transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi
risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan
internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar
barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa
pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
5.
Dalam keadaan
yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan
bank pembuka. Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C Mengenai hal ikhwal yang menyangkut
kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan
dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat
dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang
wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah
sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar,
membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi
dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak
sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau
menolaknya
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi
atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui
dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa
dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan
pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau
penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung
jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen
atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan,
kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si
pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau
tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang
dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab
sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal
di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam
melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko
applicant.
6.
TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang
digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan,
pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama
seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat
diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan /
tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang
negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC
tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan
pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
Sumber : http://dikung.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
Sumber : http://dikung.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar