Macam-macam jasa
yang disediakan oleh Bank ialah :
1.
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat
dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkaso adalah
penagihan warkat-warkat kliring yang
terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso
yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet
giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang
dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis
asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b. Inkaso masuk Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.